Insight

PKPU sebagai Strategi Penyelamatan Usaha

👤
DR Affandi M, SH MH
Managing Partner, AMR
📅 29 June 2026 ⏱ 1 menit baca
Bagikan: 💬 WhatsApp in LinkedIn 𝕏 Twitter

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberi kesempatan bagi debitor untuk menyusun proposal perdamaian dengan para kreditor sebelum jatuh ke status pailit. Dengan pendampingan hukum yang tepat, proses PKPU dapat menjadi jalan keluar strategis bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan namun masih memiliki prospek usaha yang sehat.

👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant

Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.

💬 Chat dengan Tim AMR