Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberi kesempatan bagi debitor untuk menyusun proposal perdamaian dengan para kreditor sebelum jatuh ke status pailit. Dengan pendampingan hukum yang tepat, proses PKPU dapat menjadi jalan keluar strategis bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan namun masih memiliki prospek usaha yang sehat.

👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.
