Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi debitor untuk melakukan negosiasi dan restrukturisasi utang dengan para krediturnya, sebagai alternatif dari proses kepailitan yang berujung pada likuidasi.
Apa itu PKPU?
PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Selama periode PKPU, debitor mendapatkan perlindungan sementara dari tuntutan hukum kreditur, memberikan ruang untuk menyusun rencana perdamaian yang dapat diterima mayoritas kreditur.
Jenis PKPU
- PKPU Sementara: Berlangsung maksimal 45 hari sejak putusan pengadilan
- PKPU Tetap: Dapat diperpanjang hingga total 270 hari dari PKPU sementara
Proses Pengajuan PKPU
PKPU dapat diajukan oleh debitor sendiri maupun oleh kreditur. Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang, disertai dengan daftar kreditur, jumlah utang, serta rencana perdamaian awal.
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.