Artikel

Hak-Hak Kreditor dalam Proses Kepailitan

👤
DR Affandi M, SH MH
Managing Partner, AMR
📅 29 June 2026 ⏱ 1 menit baca
Bagikan: 💬 WhatsApp in LinkedIn 𝕏 Twitter

Kreditor memiliki sejumlah hak yang dilindungi undang-undang selama proses kepailitan, termasuk hak untuk didahulukan pembayarannya sesuai dengan prinsip pari passu pro rata parte. Memahami hak-hak ini penting bagi kreditor agar dapat berpartisipasi aktif dalam rapat kreditor dan proses pemberesan harta pailit.

👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant

Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.

💬 Chat dengan Tim AMR