Kreditor memiliki sejumlah hak yang dilindungi undang-undang selama proses kepailitan, termasuk hak untuk didahulukan pembayarannya sesuai dengan prinsip pari passu pro rata parte. Memahami hak-hak ini penting bagi kreditor agar dapat berpartisipasi aktif dalam rapat kreditor dan proses pemberesan harta pailit.

👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.
