Pemulihan aset dalam kepailitan melibatkan investigasi forensik, gugatan actio pauliana untuk membatalkan transaksi mencurigakan sebelum kepailitan, dan penegakan putusan lintas yurisdiksi. Kurator memiliki kewenangan luas untuk menelusuri dan menarik kembali aset yang dipindahkan dalam jangka waktu tertentu sebelum putusan pailit.
👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.