Uncategorized

Pemulihan Aset dalam Kepailitan: Strategi dan Tantangan Hukum

👤
DR Affandi M, SH MH
Managing Partner, AMR
📅 04 June 2026 ⏱ 1 menit baca
Bagikan: 💬 WhatsApp in LinkedIn 𝕏 Twitter

Pemulihan aset dalam kepailitan melibatkan investigasi forensik, gugatan actio pauliana untuk membatalkan transaksi mencurigakan sebelum kepailitan, dan penegakan putusan lintas yurisdiksi. Kurator memiliki kewenangan luas untuk menelusuri dan menarik kembali aset yang dipindahkan dalam jangka waktu tertentu sebelum putusan pailit.

Tags: Kepailitan Pemulihan Aset
👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant

Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.

💬 Chat dengan Tim AMR