Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan tantangan signifikan bagi industri perbankan Indonesia. Penyelesaian NPL yang efektif memerlukan strategi hukum yang komprehensif, mempertimbangkan nilai jaminan, kondisi keuangan debitor, dan tujuan akhir bank.
Klasifikasi dan Pendekatan Penyelesaian
Pendekatan penyelesaian NPL idealnya disesuaikan dengan klasifikasi kredit: Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet. Untuk kredit DPK, restrukturisasi melalui negosiasi umumnya lebih efisien.
Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi eksekusi langsung sertifikat fidusia, bank perlu menyesuaikan strategi enforcement jaminan melalui mekanisme parate eksekusi via KPKNL atau Pengadilan Negeri.
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.