Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara kepailitan dan PKPU terus membentuk lanskap praktik hukum bisnis di Indonesia. Beberapa putusan landmark dalam beberapa tahun terakhir memberikan preseden penting bagi penanganan perkara serupa.
Perkembangan Interpretasi Syarat Kepailitan
Mahkamah Agung secara konsisten menginterpretasikan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan — yang mensyaratkan adanya minimal dua kreditur dan setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih — dengan pendekatan yang semakin ketat terhadap pembuktian syarat sederhana.
Isu Perjanjian Arbitrase vs Yurisdiksi Pengadilan Niaga
Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya menegaskan bahwa keberadaan klausul arbitrase tidak menghalangi yurisdiksi Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan.
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.