Analisis Kasus

Putusan Mahkamah Agung Terkait Kepailitan: Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui

👤
DR Affandi M, SH MH
Managing Partner, AMR
📅 26 March 2024 ⏱ 1 menit baca
Bagikan: 💬 WhatsApp in LinkedIn 𝕏 Twitter

Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara kepailitan dan PKPU terus membentuk lanskap praktik hukum bisnis di Indonesia. Beberapa putusan landmark dalam beberapa tahun terakhir memberikan preseden penting bagi penanganan perkara serupa.

Perkembangan Interpretasi Syarat Kepailitan

Mahkamah Agung secara konsisten menginterpretasikan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan — yang mensyaratkan adanya minimal dua kreditur dan setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih — dengan pendekatan yang semakin ketat terhadap pembuktian syarat sederhana.

Isu Perjanjian Arbitrase vs Yurisdiksi Pengadilan Niaga

Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya menegaskan bahwa keberadaan klausul arbitrase tidak menghalangi yurisdiksi Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan.

👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant

Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.

💬 Chat dengan Tim AMR