Artikel

Memahami Proses Kepailitan di Indonesia: Panduan untuk Direksi

👤
DR Affandi M, SH MH
Managing Partner, AMR
📅 29 June 2026 ⏱ 1 menit baca
Bagikan: 💬 WhatsApp in LinkedIn 𝕏 Twitter

Proses kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga oleh kreditor maupun debitor itu sendiri. Direksi perusahaan perlu memahami konsekuensi hukum sejak putusan pailit diucapkan, termasuk hilangnya hak mengurus dan menguasai harta kekayaan perusahaan yang beralih kepada Kurator. Artikel ini membahas langkah-langkah praktis yang dapat ditempuh direksi sebelum dan selama proses kepailitan berlangsung, termasuk strategi negosiasi dengan kreditor dan opsi PKPU sebagai alternatif penyelamatan usaha.

👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant

Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.

💬 Chat dengan Tim AMR