Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semakin menjadi instrumen hukum yang populer di kalangan pelaku bisnis Indonesia, terutama pasca pandemi Covid-19 yang menekan keuangan banyak perusahaan. Namun masih banyak direksi dan komisaris yang belum memahami mekanisme PKPU secara mendalam.
Apa Itu PKPU?
PKPU adalah proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mekanisme ini memungkinkan debitor yang tidak mampu atau diperkirakan tidak akan mampu membayar utang untuk memohon kepada Pengadilan Niaga agar diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Jenis-Jenis PKPU
Terdapat dua jenis PKPU: PKPU Sukarela, diajukan oleh debitor sendiri; dan PKPU Tidak Sukarela, diajukan oleh kreditur. Pada PKPU sukarela, pengadilan wajib mengabulkan permohonan dalam 3 hari. Sementara PKPU tidak sukarela diputus dalam 20 hari.
Tahapan Proses PKPU
- Pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga
- Penunjukan pengurus oleh pengadilan
- PKPU Sementara (45 hari, dapat diperpanjang)
- PKPU Tetap maksimum 270 hari
- Voting rencana perdamaian oleh kreditur
- Homologasi atau pengesahan perdamaian oleh pengadilan
Keunggulan PKPU Dibanding Kepailitan
PKPU memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk tetap beroperasi sambil menegosiasikan penyelesaian utang. Berbeda dengan kepailitan yang berujung pada likuidasi, PKPU dirancang untuk mempertahankan going concern perusahaan.
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.