Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) beserta peraturan pelaksanaannya telah mengubah lanskap hukum ketenagakerjaan Indonesia secara fundamental. Perubahan ini membawa implikasi luas bagi hubungan industrial, sistem pesangon, perjanjian kerja, dan kepatuhan perusahaan.
Perubahan Utama dalam Sistem Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pesangon dengan memperkenalkan sistem JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), memodifikasi aturan PKWT (kontrak tidak tetap), dan memperbarui ketentuan outsourcing…
Kewajiban Kepatuhan bagi Perusahaan
Perusahaan perlu memperbarui peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan prosedur HR untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang berlaku…
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.