Uncategorized

Restrukturisasi Utang vs. Likuidasi: Panduan untuk Direksi

👤
DR Affandi M, SH MH
Managing Partner, AMR
📅 03 May 2026 ⏱ 1 menit baca
Bagikan: 💬 WhatsApp in LinkedIn 𝕏 Twitter

Restrukturisasi utang idealnya dipilih ketika bisnis inti masih memiliki nilai ekonomi, masalah bersifat sementara, dan nilai going concern melebihi nilai likuidasi. Likuidasi menjadi pilihan ketika bisnis tidak lagi relevan secara pasar atau upaya restrukturisasi sebelumnya telah berulang kali gagal.

AMR memiliki pengalaman mendampingi lebih dari 20 perusahaan korporat dalam proses restrukturisasi dan kepailitan, termasuk klien dari sektor perbankan, properti, dan energi.

Tags: Kepailitan Manajemen Risiko Restrukturisasi
👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant

Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.

💬 Chat dengan Tim AMR