Restrukturisasi utang idealnya dipilih ketika bisnis inti masih memiliki nilai ekonomi, masalah bersifat sementara, dan nilai going concern melebihi nilai likuidasi. Likuidasi menjadi pilihan ketika bisnis tidak lagi relevan secara pasar atau upaya restrukturisasi sebelumnya telah berulang kali gagal.
AMR memiliki pengalaman mendampingi lebih dari 20 perusahaan korporat dalam proses restrukturisasi dan kepailitan, termasuk klien dari sektor perbankan, properti, dan energi.
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.