Karya ini mengkaji transformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam konteks revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital. Penulis menganalisis implikasi hukum dari fenomena gig economy, platform digital, dan perubahan model kerja terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Relevan untuk HRD manager, direktur SDM, pengusaha platform digital, serikat pekerja, dan praktisi hukum yang menangani isu ketenagakerjaan modern. Membahas UU Cipta Kerja, regulasi pekerja PKWT/PKWTT, outsourcing, dan perlindungan pekerja platform digital.