Publikasi Hukum

Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Era Digital

👤
Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Pesan via WhatsApp

Karya ini mengkaji transformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam konteks revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital. Penulis menganalisis implikasi hukum dari fenomena gig economy, platform digital, dan perubahan model kerja terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Relevan untuk HRD manager, direktur SDM, pengusaha platform digital, serikat pekerja, dan praktisi hukum yang menangani isu ketenagakerjaan modern. Membahas UU Cipta Kerja, regulasi pekerja PKWT/PKWTT, outsourcing, dan perlindungan pekerja platform digital.

👤
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner, AMR Advocates & Legal Consultant

Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.

💬 Chat dengan Tim AMR