Buku ini mengkaji secara mendalam mekanisme arbitrase bisnis internasional dari perspektif praktisi hukum Indonesia. Pembaca akan mendapatkan pemahaman tentang Konvensi New York 1958, forum arbitrase SIAC, ICC, ICSID, dan BANI, serta strategi efektif dalam penyelesaian sengketa komersial lintas batas.
Sangat relevan bagi pengusaha yang terlibat dalam transaksi internasional, investor asing di Indonesia, dan praktisi hukum yang menangani sengketa bisnis lintas yurisdiksi. Dilengkapi dengan analisis kasus-kasus arbitrase internasional yang melibatkan pihak Indonesia.