← Kembali ke Semua Layanan

Bankruptcy

Penanganan perkara Kepailitan dan PKPU oleh tim yang berpengalaman dan bersertifikat di bidang restrukturisasi internasional.

Bankruptcy (Kepailitan & PKPU)

Sebagai firma hukum yang dipimpin oleh Managing Partner dengan sertifikasi CIRP internasional, Affandi & Partners memiliki keahlian khusus dan mendalam dalam penanganan perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Layanan Kami Meliputi:

  • Permohonan dan pembelaan perkara kepailitan
  • Permohonan dan negosiasi PKPU
  • Penyusunan rencana perdamaian (homologasi)
  • Pendampingan kurator dan pengurus
  • Pemberesan dan likuidasi aset kepailitan
  • Cross-border insolvency
  • Restrukturisasi utang pra-kepailitan

Tim kami berpengalaman di Pengadilan Niaga seluruh Indonesia dan memiliki rekam jejak keberhasilan yang kuat dalam restrukturisasi bisnis.

Program Kerja

Yang Kami Kerjakan

01
Penanganan perkara Kepailitan dan PKPU oleh tim yang berpengalaman dan bersertifikat di bidang restrukturisasi internasional
💬 Chat dengan Tim AMR