Sebelum melakukan akuisisi atau investasi signifikan pada sebuah perusahaan, audit hukum menyeluruh atau legal due diligence menjadi langkah krusial untuk mengidentifikasi risiko hukum tersembunyi. Mulai dari pemeriksaan akta pendirian, perizinan, hingga perjanjian material yang mengikat perusahaan target.

👤
Tentang Penulis
DR Affandi M, SH MH CLA CIRP
Managing Partner & Owner, AMR Advocates & Legal Consultant
Doktor Hukum Cum Laude dengan 25+ gelar non-akademik dan 20+ tahun pengalaman di bidang kepailitan, restrukturisasi, dan litigasi korporat di Indonesia.
